Hasil pengamatan Penulis terhadap Ruang Warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten
Batang Hari menunjukan bahwa Warkah yang disimpan di Ruangan tersebut belum tertata
secara optimal, serta ditemukan sejumlah warkah berusia relatif tua yang telah mengalami
kerusakan karena faktor alamiah, seperti suhu, serangga, dan lainnya, sehingga beberapa data
pada warkah tersebut relatif sulit untuk identifikasi. Jika ditinjau dari fungsi dan kedudukan
warkah yang telah dijelaskan sebelumnya, kondisi ini tentu akan berdampak negatif terhadap
eksistensi dan akesibel warkah di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari.
Isu mengenai data pertanahan ini juga menjadi penting karena berkaitan langsung dengan
tugas Unit Kerja tempat Penulis bertugas saat ini, yaitu Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran,
yang menurut Pasal 27 Permen ATR/KBPN 17/2020 mempunyai tugas melaksanakan,
inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data dan penyajian informasi kegiatan penetapan
hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang,
penatausahaan tanah ulayat dan hak komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah,
hubungan kelembagaan serta pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. Dengan
adanya kegiatan Aktualisasi ini, Isu tersebut diharapkan secara tidak langsung dapat teratasi
melalui penerapan serangkaian kegiatan sesuai dengan gagasan yang telah direkomendasikan,
yaitu “Optimalisasi Penataan Warkah Pertanahan Melalui Penggunaan Panduan Tata
Letak Warkah di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten
Batang Hari 2022”.