Melalui penyelenggaraan pelatihan dasar
yang inovatif dan terintegrasi, diharapkan CPNS dapat menjadi agen perubahan yang
berkompeten dan profesional. Selanjutnya pemberian materi pembelajaran mengenai
manajemen ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik
korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu mengingat pesatnya perkembangan teknologi
menjadi salah satu alasan CPNS dibekali dengan materi SMART ASN yang membahas
lebih lanjut mengenai transformasi digital dan juga literasi digital sehingga CPNS
diharapkan mampu bertanggung jawab terhadap aktivitas yang dilakukan dalam dunia
digital.
Berdasarkan uraian tersebut, tampak bahwa diperlukannya digitalisasi dalam
pelayanan pada kantor pertanahan,salah satunya dalam pelayanan pengaduan. Oleh
karena itu, pada rancangan aktualisasi ini, penulisan mengangkat judul “Optimalisasi
Pemberian Layanan Pengaduan Masalah Pertanahan Melalui Pemanfaatan Media
Sosial Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Maros”.