Zona Nilai Tanah adalah gambaran nilai tanah yang relatif
sama, dari sekumpulan bidang tanah didalamnya, yang batasannya
bisa bersifat imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan
tanah dan mempunyai perbedaan nilai antara satu dengan yang
lainnya berdasarkan analisis petugas dengan metode perbandingan
harga pasar dan biaya yang dimuat dalam Peta Zona Nilai Tanah dan
ditetapkan oleh kepala Kantor Pertanahan (Permen ATR/BPN Nomor
19 Tahun 2021). Informasi zona nilai tanah (ZNT) dapat dimanfaatkan
dalam penentuan tarif pelayanan pertanahan, referensi masyarakat
dalam transaksi jual/beli tanah, penentuan ganti rugi tanah,
inventarisasi nilai aset publik maupun aset masyarakat, memonitor
nilai tanah dan pasar tanah, dan referensi penetapan Nilai Jual
Obyek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), agar
lebih adil dan transparan bagi masyarakat. Monitoring nilai tanah
diperlukan untuk mencegah adanya lonjakan harga yang dapat
mempengaruhi sektor ekonomi secara mikro maupun makro. Berdasarkan uraian manfaatnya, informasi nilai tanah
merupakan informasi yang penting. Untuk itu dalam penyajian
informasi nilai tanah dalam bentuk khususnya peta zona nilai tanah
perlu di optimalkan. Peta zona nilai tanah yang optimal adalah peta
zona nilai tanah yang menyajikan informasi nilai tanah yang valid
dan teraktual untuk setiap zona dan dalam skala lebih detail dapat
menyajikan informasi nilai tanah perbidang tanah