Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis
penatagunaan tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan/atau pemanfaatan tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak,
kemampuan tanah, ketersediaan tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Kegiatan
pertimbangan teknis diberikan untuk beberapa kegiatan, yaitu:
1. Penerbitan KKPR
2. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul
3. Penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah
Semakin banyaknya permohonan layanan pertimbangan teknis di Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Selatan maka akan semakin banyak juga dokumen yang dibuat. Selain dibuat untuk
pemohon dokumen pertimbagan teknis pertanahan dibuat duplikat sebagai arsip.