Salah satunya yakni seksi pengendalian dan penanganan
sengketa, yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian, pembinaan, dan melaksanakan
sengketa dan konflik pertanahan, penanganan perkara pertanahan, serta pengendalian pertanahan.
Tanah merupakan unsur pentingdalam kehidupan manusia. Dalam pertanahan kita mengenal
beberapa istilah seperti Hak Milik yang selanjutnya disingkat HM, Hak Guna Usaha yang
selanjutnya disebut HGU, Hak Guna Bangunan yang selanjutnya disebut HGB, dan Hak Pakai yang
selanjutnya disebut HP. Didalam seksi 5 (lima) salah satu tupoksinya adalah menentukan objek
sasaran pemantauan terhadap objek sasaran Hak Atas Tanah /Dasar Pemberian Hak Atas Tanah,
atau yang selanjutnya HAT/DPAT. Sebelum pelaksanaan Latsar ini, penulis telah masuk kedalam
lingkungan kantor selama kurang lebih 2 bulan. Dalam jangka waktu tersebut, penulis
menyimpulkan adanya beberapa isu atau potensi permasalahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, antara lain : (1) Kurang
Optimalnya Penentuan Target Objek Kegiatan Pemantauan HAT/DPAT yang tepat sasaran, terkait
dengan Agenda III yaitu Manajemen ASN; (2) Kurang Optimalnya Pengarsipan Berkas Sengketa
Pertanahan, terkait dengan Agenda III, yaitu Manajemen ASN; (3) Kurang Optimalnya
Penggunaaan Aplikasi Sengketa, Konflik, dan Perkara (Justisia), terkait dengan Agenda III yaitu
SMART ASN.