Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Dalam rangka pelayanan publik ini, peserta mencoba untuk membuat rancangan aktualisasi mengenai Inovasi Pengumuman Pendaftaran Tanah Pertama Kali untuk memenuhi Asas Publisitas dalam Pendaftaran Tanah. Asas Publisitas (Principle of publicity) adalah daftar umum yang diselenggarakan dalam pendaftaran tanah bersifat terbuka untuk umum yang ingin memeriksa untuk mengetahui hak dan perbuatan hukum menyangkut bidang tanah. Prinsip terbuka ini menyatakan bahwa data/informasi terbuka untuk umum, artinya setiap orang dapat mengetahui semua hak dan perbuatan hukum mengenai tanah. Peserta akan menggunakan Social Media yaitu Instagram sebagai salah Inovasi Pengumuman Pendaftaran Tanah Pertama Kali dimana berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 26 ayat 3 berbunyi : “Selain Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal pendaftaran tanah secara sporadik individual, pengumuman dapat dilakukan melalui media massa”. Dengan kemajuan Teknologi Media di Era Digital ini peserta mencoba untuk menggunakan Social Media Instagram sebagai inovasi dari Media Massa.
Laporan Aktualisasi Maruli Dennis Leonard Sihaloho A.Md.pdf