Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah merupakan instansi vertikal Kementerian ATR/BPN yang terletak di kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku, dimana pada saat menjalankan tugas Pembatalan Sertipikat harus berkordinasi serta disetujui oleh Kantor Wilayah Provinsi Maluku yang berbentuk surat keputusan. Dewasaini perlu adanya kepastian bagi masyarakat sebagai pemohon pembatalan sertipikat yang didasarkan pada Tumpang Tindih sertipikat pada sebuah bidang tanah, hal tersebut menunjukan perlunya Tatakelola yang baik dalam hal permohonan pembatalan sertipikat. Banyak ditemukan tidak terlaksananyaataupun tidak adanya kejelasan pembatalan sertipikat baik didasarkan pada putusan pengadilan atau pun cacat administratif pada Kantor Pertanahan Maluku Tengah. Hal tersebut dapat terjadi karna begitu banyak faktor, baik faktor yang ada pada Kantor Pertanahan Maluku Tengah maupun faktor-faktor lain yang berhubungan dengan sistem organisasi serta pengambil keputusan kebijkan publik. Maka dipiandang perlu adanya Tatakelola informasi yang baik mengenai proses pembatalan sertipikat baik yang didasarkan pada putusan pengadilan maupun cacad administratif, agar terciptanya kepercayaan masyarakat sebagai pihak yang menerima layanan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah
Laporan Aktualisasi.pdf