Kemampuan mengidentifikasi perubahan
lingkungan strategis dan menganalisis isu-isu kritikal melalui isu-isu startegis kontemporer akan
menciptakan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bertugas untuk melaksanakan pelayanan pertanahan di
Kabupaten Jombang. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan
Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor
Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan pasal 25 menjelaskan tugas Seksi
Survei dan Pemetaan yaitu melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang,
pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan Kawasan,
pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi. Dalam pelaksanaan tugasnya,
ditemui beberapa masalah antara lain tunggakan yang cukup besar, digitalisasi gambar ukur, peta
bidang tanah dan surat ukur yang belum optimal, serta sistem pengarsipan data peta tematik yang
belum tertata. Untuk mewujudkan pelayanan yang profesional dan berkualitas, dibutuhkan
gagasan alternatif penyelesaian masalah. Solusi alternatif yang diberikan, harapannya dapat
membantu menuntaskan pendaftaran bidang tanah pada tahun 2025 sesuai dengan Rencana
Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan tahun 2020-2024.