Penuntasan pendaftaran bidang tanah ditargetkan selesai sampai dengan tahun 2025.
Namun, proses penuntasan masih menemui permasalahan dan isu pertanahan. Permasalahan dan
isu pertanahan serta perubahan lingkungan strategis menuntut ASN untuk bekerja profesional
sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai pelayan publik, pelaksana kebijakan publik dan perekat
dan pemersatu bangsa, berlandaskan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK (Beroreintasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Kolaboratif, dan Adaptif). Menemu-kenali perubahan
lingkungan strategis secara komperehensif merupakan perwujudan implementasi prinsip-prinsip
dan landasan keprofesian ASN. Kemampuan mengidentifikasi perubahan lingkungan strategis dan
menganalisis isu-isu kritikal melalui isu-isu startegis kontemporer akan menciptakan kemampuan
berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bertugas untuk melaksanakan pelayanan
pertanahan di Kabupaten Jombang. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan pasal 25 menjelaskan
tugas Seksi Survei dan Pemetaan yaitu melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan
ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan
kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan
pertanahan dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi.