Kantor Pertanahan
Kabupaten Wonogiri memiliki visi “Terselenggara Pengelolaan dan Pelayanan Berkualitas
yang Mampu Mendorong Peran Serta Masyarakat”, dengan misi 1) Meningkatkan fungsi
kelembagaan dan profesionalisme aparatur pertanahan; 2) Meningkatkan pelayanan di
bidang pertanahan; 3) Meningkatkan peraturan, penguasaan, pemilikan, penggunaan,
pemanfaatan serta pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup; 4) meningkatkan
pengelolaan administrasi pertanahan dengan mengikutsertakan peran aktif masyarakat;
dan 5) Meningkatkan upaya penyelesaian permasalahan pertanahan. Untuk mendukung
tercapainya visi dan misi tersebut, Subbagian Tata Usaha khususnya Substansi Keuangan
dan Barang Milik Negara terus berupaya memberikan dukungan dan pelayanan yang
maksimal, terutama dalam hal penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan
Barang Milik Negara. Namun pada pelaksanannya, terdapat beberapa hal yang belum
optimal dan belum sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian yang tercantum pada
Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 27 Tahun 2020. Salah satu yang perlu
dikembangkan adalah optimalisasi pelaporan realisasi kegiatan Pengadaan Barang dan
Jasa pada Substansi Keuangan dan Barang Milik Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten
Wonogiri.