Kantor Pertanahan Kota Semarang selaku pelaksana kegiatan pertanahan
juga mendukung adanya transformasi digital dengan membuat Kegiatan Validasi
Sertipikat. Kegiatan Validasi Sertipikat ini ditujukan kepada Masyarakat Kota
Semarang untuk dapat ikut berpartisipasi dalam membantu validasi data pertanahan,
agar nantinya semua data pada sistem KKP sesuai dan valid sehingga akan
memberikan kemudahan dan mempercepat sistem Layanan Pertanahan di Kota
Semarang. Akan tetapi Kegiatan Validasi tersebut belum optimal karena berdasarkan
data yang dihimpun saat ini yang mengajukan validasi sertipikat kebanyakan adalah
Para Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan melakukan proses hukum
pertanahan saja atau pun sebagian kecil masyarakat yang juga akan mengajukan
layanan pertanahan. Hal ini terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan Masyarakat
akan pentingnya kegiatan validasi sertipikat ini, karena dengan adanya digitalisasi
data pertanahan yang valid, selain dapat mempermudah kegiatan layanan pertanahan, juga dapat memberikan jaminan hukum yang kuat karena data
pertanahan akan valid dan dapat mencegah aksi dari Mafia Tanah.
Maka dari itu diperlukan upaya agar kegiatan validasi sertipikat ini dapat berjalan
dengan maksimal, dan masyarakat Kota Semarang dapat mengetahui dan mengikuti
kegiatan validasi sertipikat ini secara mandiri. Untuk itu diperlukan penyebaran
informasi kegiatan validasi sertipikat secara massif, dengan penyebaran informasi
melalui media social, dan pemberian informasi di tempat-tempat yang strategis. Hal
tersebut merupakan tujuan peserta untuk menetapkan core isu yang dianggap tepat
terhadap belum optimalnya penyebaran informasi kegiatan validasi sertipikat di
Kantor Pertanahan Kota Semarang tersebut, maka peserta akan menyusun
rancangan aktualisasi yang berjudul “Peningkatan Informasi Validasi Sertipikat
Tanah Bagi Masyarakat Pada Kantor Pertanahan Kota Semarang”.