Dalam hal ini perlu diterapkan peningkatan pelayanan yang tanggap terhadap
kebutuhan masyarakat tersebut. Salah satu bentuk pelayanan publik yang diberikan
kepada masyarakat adalah pelayanan administratif. Pelayanan administratif yaitu
pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh
publik. Dalam hal ini, pelayanan administratif yang dimaksud yaitu pelayanan Sertifikat
Kepemilikan/Penguasaan Tanah yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Sehubungan dengan hal tersebut, tanah merupakan
aset yang bernilai tinggi khususnya bagi masyarakat. Selain itu, tanah juga merupakan
kebutuhan vital bagi siapapun karena dapat dipergunakan dalam berbagai bidang, baik
pertanian, pemukiman, perdagangan, perindustrian, maupun pertambangan. Namun,
karena kondisi yang tidak mendukung, masyarakat justru mengabaikan akan
pentingnya urusan mengenai pertanahan. Faktor yang memicu masyarakat untuk enggan melakukan kegiatan administrasi
pertanahan secara langsung adalah memiliki kesibukan di hari kerja dan antrian
pelayanan yang panjang menyebabkan pada hari-hari tersebut masyarakat tidak dapat
memanfaatkan layanan pertanahan yang dengan mudah memberikan pelayanan kepada
masyarakat yang membutuhkan bantuan untuk proses tersebut.