Tujuan utamanya adalah untuk membentuk Pegawai Negeri
Sipil yang berkarakter dan mampu menginternalisasi nilai-nilai dasar Aparatur Sipil
Negara yaitu Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK). Menurut Peraturan Presiden Nomor 20
Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional pada pasal 2 tertulis bahwa
Kementerian ATR/BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang pertanahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian ATR/BPN memiliki fungsi untuk perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan,
pengadaaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta
penanganan masalah agraria/pertanahan.
Penulis ditempatkan di satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong
Utara Provinsi Kalimantan Barat, dimana masih terdapat Buku Tanah yang belum
dilakukan digitalisasi dan validasi serta laporan bulanan PPAT yang masih berwujud
hardcopy saja.
Dari rendahnya angka digitalisasi Buku Tanah pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Kayong Utara disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang manfaat
digitalisasi Buku Tanah, oleh karena itu Penulis mengambil core issue yaitu “Belum
dilaksanakannya digitalisasi buku tanah di Desa Teluk Batang Selatan”.