Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Instansi Pemerintah wajib memberikan pendidikan dan pelatihan dasar bagi Calon
Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama satu tahun masa percobaan. Program pelatihan ini
dilaksanakan dengan tujuan untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat,
motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul, bertanggung
jawab dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Sehingga dapat
menjadi aparatur sipil negara yang terampil dan dapat bersaing di kancah Internasional.
Indikator keberhasilan program tersebut tidak hanya di diukur dari pemahaman para
peserta, namun dengan penerapan nilai-nilai BerAKHLAK tersebut ke dalam kehidupan
sehari-hari sebagai aparatur sipil negara yang bangga melayani masyarakat. Agenda
program pelatihan dalam mencapai sasaran tersebut adalah:
1. Pemahaman Nilai-nilai Bela Negara (Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai
Bela Negara, Analisis Isu Kontemporer, dan Kesiapsiagaan Bela Negara);
2. Nilai-nilai Dasar ASN BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel,
Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif);
3. Kedudukan dan Peran ASN dalam NKRI (Manajemen ASN dan Smart ASN;
4. Habituasi (Rancangan Aktualisasi hingga Pelaksanaan Aktualisasi)