Dalam pelaksanaan kegiatan di Kantor Pertanahan terdapat Bagian Tata
Usaha yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi di lingkungan Kantor sesuai dengan yang tertera dalam pasal 6
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 17 tahun 2020 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugasnya,
Bagian Tata Usaha menyelenggarakan berbagai fungsi, salah satunya adalah
mengelola barang milik negara seperti barang persediaan kantor. Untuk
mendukung terlaksananya pengelolaan yang baik, maka perlu dilakukan berbagai
upaya, salah satunya ialah dengan melakukan pencatatan atas barang masuk
ataupun keluar. Di Kantor Pertanahan Kota Batam, pengelolaan barang persediaan
masih dapat dikatakan belum baik. Tidak adanya kontrol atas barang masuk
2
maupun keluar merupakan salah satu masalah yang terjadi saat ini. Hal ini
disebabkan karena tidak adanya sistem yang digunakan untuk mencatat barang
persediaan tersebut. Berbagai dampak dapat ditimbulkan dari permasalahan
tersebut, seperti barang yang akan habis tidak akan terdeteksi apabila tidak
diperiksa langsung ke gudang. Hal ini tentu akan menimbulkan permasalahan lebih
lanjut apabila pada saat yang bersamaan ada permintaan barang dari pegawai di
kantor. Selain itu, untuk mengetahui jumlah barang tertentu maka harus langsung
dilakukan dengan cara opname fisik, hal ini tentu akan menghabiskan banyak
waktu.
Melihat dari permasalahan yang terjadi di atas, penulis pun memilih isu
tersebut yaitu belum optimalnya pengelolaan barang persediaan kantor di Kantor
Pertanahan Kota Batam.