Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional No. 19 Tahun 2020, dikeluarkan Petunjuk Teknis Nomor
5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata
Ruang Secara Elektronik dengan tujuan menjadi standarisasi, panduan dan
petunjuk lebih rinci dalam pemberian layanan informasi pertanahan dan tata ruang
secara elektronik yang didalamnya termuat hasil layanan Pengecekan Sertipikat
Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak permohonan layanan
dikonfirmasi oleh Sistem Elektronik, tetapi pada pelaksanaannya di Kantor
Pertanahan Kabupaten Bandung Barat masih banyak permohonan yang melebihi
waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis, hal ini dikarenakan dalam
pelaksanaan layanan pengecekan sertipikat terkendala Validasi SU yang
menyebabkan terhambatnya pelayanan.
3
Berdasarkan uraian di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik di Kantor Pertanahan
Kabupaten Bandung Barat masih belum optimal, salah satu hal yang menjadi
kendala dalam proses layanan pengecekan sertipikat yaitu Validasi SU. Oleh
karena itu Penulis mengangkat isu yang prioritas yaitu “Belum Optimalnya
Layanan Pengecekan Sertipikat Secara Elektronik Terkendala Validasi SU
di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat” serta dapat
mengaktualisasikan nilai nilai dasar Berakhlak (Berorientasi Pelayanan,
Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) berdasarkan
kegiatan yang sudah direncanakan sesuai tugas pokok dan fungsi penulis pada
Seksi Pendaftaran dan Penetapan Hak.