Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengaktualisasikan nilai – nilai dasar
profesi ASN, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK). Ketujuh nilai dasar profesi tersebut sebelumnya
dipelajari dan dipahami oleh para peserta Diklat Latihan Dasar melalui proses pembelajaran
di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Pengamatan penulis selama masa percobaan sebagai
Calon Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin menemukan
beberapa permasalahan pada saat melaksanakan tugas dari pimpinan yakni terkait dengan
masih adanya bidang hasil pengukuran yang masuk dalam Kawasan lindung yang diatur
oleh pemerintah. Hal ini menyebabkan terkendalanya pelayanan pertanahan khususnya
berkaitan dengan pengukuran dan pemetaan kadastral di Kantor Pertanahan Kabupaten
Banyuasin.