Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


PENDAMPINGAN MONITORING PENYELESAIAN PEKERJAAN SEKSI PENGUKURAN DAN PEMETAAN UNTUK MEMINIMALISIR TUNGGAKAN PENERIMAAN DI MUKA (TPDM) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JOMBANG

    Novi Rahmawati Sutopo | 11 October 2022

Abstract


Kemampuan mengidentifikasi perubahan lingkungan strategis dan menganalisis isu-isu kritikal melalui isu-isu startegis kontemporer akan menciptakan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi perubahan lingkungan strategis. Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang bertugas untuk melaksanakan pelayanan pertanahan di Kabupaten Jombang. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan pasal 25 menjelaskan tugas Seksi Survei dan Pemetaan yaitu melaksanakan pengukuran dan pemetaan bidang dan ruang, pemeliharaan kerangka dasar kadastral nasional dan pengukuran batas administrasi dan Kawasan, pengukuran dan pemetaan dasar, survei dan pemetaan tematik bidang dan kawasan pertanahan  dan ruang serta pembinaan tenaga teknis dan surveyor berlisensi. Dalam pelaksanaan tugasnya, ditemui beberapa masalah antara lain tunggakan yang cukup besar, digitalisasi gambar ukur, peta bidang tanah dan surat ukur yang belum optimal, serta sistem pengarsipan data peta tematik yang belum tertata. Untuk mewujudkan pelayanan yang profesional dan berkualitas, dibutuhkan gagasan alternatif penyelesaian masalah. Solusi alternatif yang diberikan, harapannya dapat membantu menuntaskan pendaftaran bidang tanah pada tahun 2025 sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan tahun 2020-2024.

PDF document 1. Laporan Aktualisasi_Novi Rahmawati Sutopo_Kantah Jombang_G4A27.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXVII Tahun 2022
Keyword : III

Comments