Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Hal ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pengawasan serta pembinaan PPAT sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kanwil BPN Prov. Jateng pun belum secara rutin melakukan pendataan pada PPAT yang 5 tidak tertib mengirimkan laporan bulanan pembuatan akta PPAT karena jumlah SDM yang kurang serta jumlah laporan yang sangat banyak sehingga berimbas pula pada kurang maksimalnya pengawasan serta pembinaan kepada PPAT yang ada di wilayah Jawa Tengah. Padahal bagi PPAT yang tidak melaporkan berkas laporan bulanan pembuatan aktanya akan diberikan surat teguran oleh Kanwil BPN Prov. Jateng yang akan mempengaruhi penilaian terhadap PPAT tersebut yang mana sebagai syarat apabila PPAT tersebut mengajukan permohonan cuti atau pindah daerah kerja. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat judul “OPTIMALISASI PENGELOLAAN LAPORAN BULANAN PEMBUATAN AKTA OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TENGAH”
Laporan Aktualisasi_Farah Rana Yunita, S.H.,_G3A17K4.pdf