Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Kondisi layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di Kantah Kab. Jombang terdapat beberapa kendala terkait kurangnya pemahaman masyarakat/ pemohon. Pemohon yang mengajukan PTP melalui OSS sering kali mengalami kesalahan input data yang menyebabkan hasil PTP tidak dapat digunakan untuk pengajuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan harus mengulang pengajuan PTP. Selain itu dalam beberapa kali kesempatan terdapat calon pemohon yang datang ke Seksi Penataan dan Pemberdayaan untuk menanyakan terkait prosedur maupun persyaratan layanan PTP. Hal ini karena adanya perubahan peraturan terkait layanan PTP dari yang awalnya digunakan untuk memperoleh Izin Lokasi dan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) berubah menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta adanya peraturan terkait Lahan Sawah Dilindungi yang baru dilaksanakan tahun ini. Rancangan aktualisasi ini dimaksudkan untuk dapat mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terkait layanan PTP sehingga masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan tidak salah dalam melakukan input data. Dengan demikian dapat tercapai pelayanan yang profesional dan memuaskan bagi masyarakat.
Laporan Aktualisasi Final - Siti Nur Habibah.pdf