Kementerian ATR/BPN merupakan instansi yang bertanggung jawab kepada presiden
untuk membantu urusan pemerintah di bidang agrarian/pertanahan dan tata ruang.
Kementerian ATR/BPN merupakan instansi vertical yang terdiri dari kantor wilayah dan
kantor pertanahan yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Bidang Penataan
dan Pemberdayaan merupakan salah satu bidang yang berada di Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional yang memiliki cukup banyak kegiatan seperti Kegiatan Redistribusi
Tanah, Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria, Kegiatan Neraca Penatagunaan Tanah
Kabupaten/Kota, Kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, dan Kegiatan Fasilitasi
Rencana Tata Ruang. Dari setiap kegiatan tersebut terdapat tahapan yang harus dilaksanakan
yaitu pencairan keuangan. Namun menurut pengamatan penulis, saat ini pengelolaan
evidence pencairan keuangan belum dilakukan secara optimal. Evidence pencairan keuangan
masih disimpan secara manual di almari penyimpanan. Apabila hal tersebut terus dibiarkan
maka akan mengakibatkan arsip semakin menumpuk, lambatnya pencarian dokumen,
dokumen mudah hilang, dokumen akan mudah lapuk karena kondisi ruangan yang lembab,
dan dokumen bisa dimakan rayap apabila tidak terkontrol dengan baik.