Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Lambatnya proses pendaftaran tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah sehingga perlu untuk dilakukannya suatu upaya percepatan dalam hal pendaftaran tanah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut pemerintah melalui Kementrerian ATR/BPN telah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN. PTSL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Akan tetapi tujuan percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL tidak diringi dengan kualitas dalam pendaftaran tanah, sehingga masih banyak terdapat residu PTSL, hal tersebut tak terkecuali dengan Kantor Pertanahan Kota Padang yang mana masih banyak terdapat residu PTSL, yaitu produk (output dan outcome) PTSL.
LAPORAN AKTUALISASI IRFAN AL HADI G8A18K2.pdf