Era disruptif yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi secara masif membawa perubahan fundamental terhadap berbagai
aspek kehidupan. Disrupsi yang terjadi akibat Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0
menuntut perubahan cara hidup manusia menjadi lebih praktis dan efisien.
Manusia di era ini dituntut untuk mampu menyesuaikan diri dengan tren
perkembangan teknologi, tidak terkecuali ASN. Sebagai pelayan di sektor publik,
ASN dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan global serta memiliki kualitas
dan kompetensi unggul sehingga mampu mewujudkan layanan publik prima
kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan layanan publik prima kepada masyarakat di era disruptif
ini, layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat juga harus mengikuti
perubahan. Layanan informasi tidak hanya didapatkan melalui sumber informasi
konvensional seperti koran, brosur, leafet atau mendatangi kantor untuk
mendapatkan informasi tertentu. Melainkan, layanan informasi dapat diakses kapan saja, dimana saja dan oleh siapa saja melalui layanan informasi digital. Layanan
informasi digital dapat diakses melalui website dan media sosial.
Saat ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo memiliki website dan media
sosial berupa Instagram, Facebook, TikTok dan Twitter. Pada pelaksanaannya,
penggunaan website dalam memberikan layanan informasi digital belum optimal.
Oleh karena itu diangkatlah judul “Optimalisasi Pelayanan Informasi
Pertanahan Melalui Website Kantor Pertanahan Kabupaten Karo”.