Kecendrungan permasalahan yang lain pula penulis
asumsikan dapat pula terjadi bila program ini tidakdifaslitasi dengan ketentuan dan
mekanisme hukum dalam tata pelaksanaan plotting tersebut, ialah tendensi terbukanya
ruang dan kesempatan bagi para oknum untuk melakukan tindakan penyerobotan lahan
dengan menyalahgunakan sistem dan data yangada, sehingga akan sangat riskan terjadi
persoalan-persoalan yang tidak diinginkan di masa mendatang. Penegasan dari pada
penjelasan mengenai efektifitas pada sistem plotting ini, menurut M. Yusuf, mengatakan
bahwa dengan adanya sistem ini persoalan mengenai tumpang tindih lahan yang
umumnya terjadi dikarenakan induk data yang tidak tersentral dan tidak seakurat
sistem teknologi digital, cenderung membuat tidak adanya sinkronisasi serta
perbanding data yang ada maka dengan adanya sistem data dengan Margin of Error yang
kecil ini sangatlahmendukung upaya menghindari kasalahan-kesalahan seperti yang
terjadi di masa lalu oleh karena itu. Dengan keterangan tersebut, memperkuat asumsi
peneliti bahwa inisiasi daripada program digital ini adalah langkah yang dipilih sebagai
respon perbaikan dan penataan sistem hukum dalam bidang pertanahan di Indonesia,
demi menciptakan efektifitas hukum yang lebih baik dan memedai dengan
menyelaraskan perkembangan teknologi dalam menunjang perbaikan sistem administrasi pertanahan sebagai respon pencegahan pelanggaran hukum yang sering
terjadi dalam bidang pertanahan di indonesia.