Peran dimaksud di antaranya mengembangkan strategi komunikasi publik dalam
menyampaikan informasi terkait capaian kinerja, program dan kegiatan strategis Kementerian
ATR/BPN melalui narasi berita maupun konten kehumasan baik dalam format berita, grafis,
maupun audio visual.
Pengelolaan komunikasi publik yang dilakukan Pemerintah diatur dalam Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Menyerap aspirasi publik
dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah merupakan
latar belakang dikeluarkannya Inpres ini. Salah satu amanat Inpres tersebut adalah penyampaian
informasi melalui berbagai saluran komunikasi kepada masyarakat secara tepat, cepat, obyektif,
berkualitas baik, berwawasan nasional dan mudah dimengerti terkait dengan kebijakan dan
program pemerintah.
Era Industri 4.0 membuat proses berkomunikasi antara pemerintah dan publik dalam hal ini
Kantah Kota Semarang menjadi sebuah tuntutan untuk semakin masif, intensif, produktif,
informatif dan partisipatif