Informasi Publik, setiap informasi publik yang berkaitan dengan kegiatan instansi
pemerintah wajib di publikasikan sebatas tidak bertentangan dengan informasi yang di
kecualikan. Publikasi kegiatan Pertanahan dan Informasi layanan saat ini menggunakan
media sosial, seperti Instagram, Facebook, Twitter dan Youtube, sedangkan website
Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan sampai pada tahun 2022 belum dipergunakan
sebagaimana mestinya, tidak ada publikasi ataupun informasi layanan pertanahan yang
tersaji didalamnya. Website Kantor Pertanahan seharusnya menjadi sumber utama informsi
publik yang mudah di akses oleh masyarakat luas. Berdasarkan uraian singkat diatas,
Penulis sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang bertugas disub bagian tata usaha
berkeinginan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar ASN untuk mengoptimalkan pengelolaan
website di Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan. Penulis memilih judul “OPTIMALISASI
PUBLIKASI KEGIATAN DAN INFORMASI LAYANAN PERTANAHAN
MELALUI MEDIA WEBSITE KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN ASAHAN”.