salah satu implementasi nyata dari nilai bela negara yang indikatornya cinta tanah air, menjaga
tanah dari perkarangan serta seluruh ruang wilayah indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi aturanaturan terbaru dan penerapannya menjadi penting agar pemerintah yang Akuntabel dan insan
Kementerian ATR/BPN yang berkompeten serta adaptif dapat terwujud.
Selanjutnya isu ini menjadi penting bagi penulis, dikarenakan dari 53 berkas yang didaftar
pemeriksaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten PALI, sebanyak 53 berkas itu juga tidak ada yang
lengkap dan juga berkas-berkas tersebut merupakan tahap awal dari pensertipikatan tanah
Pemerintah Kab. PALI, dan akan diiringi tahap-tahap berikutnya. Hal ini sangat perlu di antisipasi
dengan langkah-langkah edukasi kepada pemohon, baik dengan memanfaatkan literasi media
digital ataupun media cetak demi tercapainya good governance dan smart governance, maka dari
itu juga penulis mengangkat gagasan kreatif berupa “Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang
Permohonan Pemberian Hak (Hak Pakai Selama dipergunakan) untuk Tanah Asset
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Muara Enim”.