percepatan pelaksanaan program
PTSL yang dilaksanakan desa demi desa di wilayah kabupaten dan kelurahan demi kelurahan
di wilayah perkotaan yang meliputi semua bidang tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia
(Pasal 2 ayat (1)). Tujuan program PTSL adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum
dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar,
aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan
konflik pertanahan (Pasal 2 ayat (2)).
Kegiatan PTSL ini dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di Kementerian Agraria dan
Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur di dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Pada Pasal 1 ayat (1) disebutkan
bahwa Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.