elain untuk memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum kepada
pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya
sebagai pemegang hak yang sah, pendaftaran tanah juga bertujuan untuk menyediakan
informasi pertanahan kepada pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah
agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan serta untuk
terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Penataan fisik buku tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Ende masih dilakukan
secara konvensional, tidak tertata dengan baik, dan kurangnya petugas khusus dalam
pengurusan buku tanah. sehingga menjadi salah satu faktor yang menghambat kegiatan
pelayanan pertanahan. Kondisi saat ini banyaknya fisik buku tanah yang masih tercecer
dan tidak tersusun secara rapi. Padahal kita tahu bahwa buku tanah itu merupakan bukti
kepemilikan atas tanah yang sudah ada haknya.
Berdasarkan uraian di atas, penulis ingin mengaktualisasikan nilai-nilai dasar
ASN (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif) berdasarkan kegiatan yang sudah direncanakan. Dalam hal ini penulis
memilih judul laporan “Optimalisasi Penataan Buku Tanah Hak Milik Melalui
Digitalisasi Di Kelurahan Paupanda Kecamatan Ende Selatan Pada Kantor
Pertanahan Kabupaten Ende”