Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai
tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang
untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Menurut PP
No. 24 Tahun 1997, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh
pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan,
pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam
bentuk peta dan daftar mengenai bidang- bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun
termasuk pemberian surat tanda bukti bagi tanah-tanah yang sudah ada haknya dan hak
milik satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebani. Kegiatan pendaftaran tanah
seperti yang disebutkan dalam pasal 19 UUPA meliputi, a. pengukuran, pemetaan,
pembukuan tanah; b. pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan c.
pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Agar
menjamin kepastian hukum terhadap data fisik pendaftaran tanah, perlu dilakukan
pengukuran bidang tanah dan dibuat dokumennya.