Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Sosialisasi Pemasangan Tanda Batas dan Penggunaan Foto Geotagging pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung

    Aditya Surya Prakosa Umbu Talu | 28 November 2022

Abstract


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dimana Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Menurut PP No. 24 Tahun 1997, Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang- bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun termasuk pemberian surat tanda bukti bagi tanah-tanah yang sudah ada haknya dan hak milik satuan rumah susun serta hak tertentu yang membebani. Kegiatan pendaftaran tanah seperti yang disebutkan dalam pasal 19 UUPA meliputi, a. pengukuran, pemetaan, pembukuan tanah; b. pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut; dan c. pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Agar menjamin kepastian hukum terhadap data fisik pendaftaran tanah, perlu dilakukan pengukuran bidang tanah dan dibuat dokumennya.

PDF document LA_Aditya Surya_G7A8K2.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan VIII Tahun 2022
Keyword : II