Belum adanya data rekapitulasi pengaduan masyarakat mengakibatkan
lambatnya proses penanganan pengaduan. Sebagai Calon Pengelola Informasi
Pertanahan di lingkungan Kementerian Agraria/Badan Pertanahan Nasional dan
sebagai Calon Aparatur Sipil Negara yang memiliki fungsi melaksanakan kebijakan
publik, pelayan publik maka dirasa tepat untuk mengangkat isu tersebut dengan
memanfaatkan teknologi informasi dalam membuat data rekapitulasi pengaduan
untuk meminimalisir pengaduan, memantau atau mengontrol, meningkatkan, serta
mempercepat proses penanganan pengaduan masyarakat mengenai layanan
pertanahan. Selain itu, peserta juga dapat mengaktualisasikan nilai-nilai dasar
profesi ASN yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal,
Adaptif, Kolaboratif (Ber-AKHLAK) dalam kegiatan yang sudah direncanakan sesuai
tugas pokok dan fungsi peserta dalam Subbagian Tata Usaha, sehingga peserta
tertarik untuk mengangkat isu di atas menjadi sebuah rancangan aktualisasi yang
berjudul “Pembuatan Data Rekapitulasi Pengaduan Masyarakat Terhadap
Layanan Pertanahan Melalui Spreadsheet di Kantor Pertanahan Kabupaten
Jeneponto”.