Di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang informasi yang tersedia masih sebatas
tentang pendaftaran tanah untuk pertama kali, pendaftaran tanah-tanah yang sudah
bersertipikat, dan informasi mengenai tarif biaya pelayanan pertanahan, sehingga belum
adanya informasi mengenai pengaduan terkait penyelesaian kasus pertanahan menjadikan
masyarakat menganggap apabila mengalami suatu masalah yang menyangkut tanah
penyelesaian yang harus ditempuh yaitu melalui kepolisian dan berakhir di meja pengadilan.
Belum optimalnya informasi terkait prosedur pengaduan kasus penyelesaian permasalahan
pertanahan menjadikan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa kekurangan peran,
tugas, dan fungsi pelayanan.
Dari permasalahan tersebut Penulis berpendapat bahwa alasan masyarakat belum
mengetahui peran dan fungsi dari Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa karena
terdapat faktor internal yaitu belum massive-nya layanan informasi dan publikasi kepada
masyarakat . Sehingga dibutuhkan solusi penyelesaian agar masyarakat dapat dengan mudah
mengakses informasi mengenai pengaduan kasus pertanahan dengan memanfaatkankemajuan
teknologi dan mewujudkan Smart governance . Serta dengan adanya solusi penyelesaian
tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan peran, tugas, dan fungsi dari Seksi Pengendalian
dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Batang.