Selain untuk untuk memudahkan masyarakat mengetahui informasi perihal
pertanahan, juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar ke depan harinya dapat
melakukan pengurusan pertanahan secara mandiri sehingga dapat meminimalisir adanya
kecurangan atau penipuan yang merugikan masyarakat itu sendiri. Proses penyampaian
informasi ini harus dilakukan secara efektif, dalam arti informasi yang disampaikan harus
mudah, cepat, dan transparan.
Proses penyampaian informasi harus dapat menjangkau khalayak secara luas dan
tidak terbatas hanya untuk satu wilayah saja. Media sosial menjadi salah satu cara efektif
untuk menjangkau khalayak yang luas, hal ini dikarenakan media sosial memiliki ciriciri yaitu cepat, jangkauannya luas, dapat diakses oleh siapa saja dan kapan saja. Melalui
media sosial informasi dapat disebarluaskan secara langsung atau real time. Maka dengan
inilah pemanfaatan media sosial harus dilakukan secara bijaksana dan terarah sehingga
dapat memberikan informasi yang tepat sasaran.