Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Proses pelayanan pertanahan berkaitan erat dengan proses pelayanan publik. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mendefinisikan Pelayanan publik sebagai kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Fungsi pelayanan publik dalam bidang pelayanan Pertanahan dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia baik di tingkat Pusat, Kantor Wilayah, maupun Kantor Pertanahan. Pelayanan yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat umumnya adalah pelayanan yang terkait dengan hubungan hukum antara bidang tanah dengan masyarakat baik individumaupun badan hukum. Sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi, Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia harus berupaya untuk memperbaikikualitas pelayanan dari waktu ke waktu, berdasarkan hal tersebut.
AKTUALISASI WELLEM.pdf