Dengan adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, dan peraturan perundang-undangan
terkait lainnya, maka diharapkan dapat memperbaiki citra pegawai ASN di mata
masyarakat yang semula dikenal sebagai pegawai yang sarat dengan Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, bekerja santai, dan hal-hal lain yang dinilai buruk masyarakat kini
menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam
melayani masyarakat, seorang ASN harus menerapkan nilai-nilai dalam konsep Bela
Negara, BerAKHLAK (Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan
Kolaboratif), serta peran dan kedudukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar memberikan pelayanan yang optimal
kepada masyarakat dan masyarakat pun akan merasa puas dengan pelayanan yang
diberikan. Hal ini pun tidak terkecuali dengan pelayanan di Kantor Pertanahan
Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam pelayanan pengecekan sertipikat secara elektronik Di Kantor Pertanahan
Kabupaten landak masih ada pemohon (pihak PPAT) yang belum mengerti tentang
tata cara dalam pelaksanaan pengecekan sertipikat secara elektronik, Ketidakpahaman
tersebut berupa salah dalam penguploadan berkas dan banyaknya data yang tidak
divalidasi terlebih dahulu kepada petugas oleh pihak pemohon sehingga data tidak
terbaca di pangkalan data. Hal ini tentunya menjadi salah satu penyebab lamanya
proses dalam pelaksanaan pengecekan sertipikat secara elektronik.