Senada dengan pengaturan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Pesisir
Selatan dalam beberapa tahun terakhir telah melaksanakan pengadaan tanah.
Namun, arsip pengadaan tanah tersebut setidaknya terakhir pada tahun 2020 tidak
dikelola dengan baik. Pengelolaan arsip pengadaan tanah tidak disimpan di dalam
rak atau lemari yang disusun berdasarkan kelompok nagari, serta pengelolaan arsip
pengadaan tanah secara digital masih belum ada.
Pengadaan tanah tahun 2022 dimungkinkan untuk ada pengadaan lanjutan,
karena belum semua objek dilakukan pelepasan hak. Apabila hal tersebut dibiarkan,
akan berakibat pada terhambatnya pelaksanaan pengadaan tanah lanjutan. Karena
pengadaan tanah menyangkut dengan penggunaan keuangan negara, dikhawatirkan
akan terjadi double ganti rugi. Serta jika arsip tidak terkelola dengan baik juga
dapat menimbulkan sengketa atau konflik dikemudian hari.
Berdasarkan uraian tersebut penulis tertarik untuk melakukan aktualisasi
dengan judul, “Optimalisasi Pengelolaan Arsip Pengadaan Tanah di Kantor
Pertanahan Kabupaten Pesisir Selatan”.