Berdasarkan data rekap pengajuan Persetujuan KKPR berusaha kewenangan pusat wilayah
Sumatera terdapat 760 permohonan dan 61 permohonan masuk ke dalam tahapan penilaian. Dengan
ditetapkannya waktu pengerjaan selama 20 hari kerja, maka proses penilaian Persetujuan KKPR
khususnya Persetujuan KKPR berusaha harus dilakukan dengan cepat namun tetap memperhatikan
kaidah dan hasil yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, terdapat tantangan dalam
proses penilaian Persetujuan KKPR, antara lain proses analisis peta yang belum menggunakan model
builder serta format penyajian peta Persetujuan KKPR yang masih belum seragam. Berdasarkan analisis
situasi singkat tersebut, penulis mengangkat isu “Belum Optimalnya Pengolahan Peta Persetujuan
KKPR”. Isu tersebut dinilai memiliki dampak yang luas ke berbagai pihak, sehingga perlu adanya
upaya preventif agar tantangan tersebut tidak menghambat proses penilaian Persetujuan KKPR.
Berdasarkan hal di atas, diusulkan gagasan pemecahan isu adalah “Pembuatan Model Builder
dalam Proses analisis Peta Persetujuan KKPR”. Percepatan proses analisis peta pada Persetujuan
KKPR dinilai menjadi penting untuk mempercepat proses tersebut. Selain itu, gagasan ini tidak
memerlukan biaya dalam pengerjaannya serta cukup mudah untuk dilakukan serta diaplikasikan pada
unit kerja. Dengan gagasan pemecahan isu tersebut, diharapkan mampu menjadi solusi dari isu yang
diangkat dan dapat berkontribusi menyelesaikan tantangan terkait proses penilaian Persetujuan KKPR.