Menurut Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang
Badan Pertanahan Nasional pada pasal 2 tertulis bahwa Kementerian ATR/BPN
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan yang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian ATR/BPN memiliki
fungsi untuk perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang,
infrastruktur keagrariaan/pertanahan, pengadaaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang
dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan. Penulis
ditempatkan di satuan kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara Provinsi
Kalimantan Barat, dimana masih terdapat Buku Tanah yang data fisiknya berbeda dengan
data di Kegiatan Komputerisasi Pertanahan (KKP), selain itu masih kurangnya
penyampaian informasi mengenai persyaratan dalam proses pelayanan Peralihan Hak,
serta masih kurang optimalnya pengelolaan penyimpanan dan alur peminjaman warkah.
Dari kurang optimalnya validasi Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten
Kayong Utara disebabkan karena kurangnya pemahaman tentang kualitas data yang baik,
oleh karena itu Penulis mengambil core issue yaitu “Kurang optimalnya validasi Buku
2
Tanah Desa Teluk Batang Selatan dan Desa Alur Bandung di Kantor Pertanahan
Kabupaten Kayong Utara”.