Pada Rencana Strategis Inspektorat Wilayah III Tahun 2020-2024 tentang
permasalahan dan tantangan, salah satu permasalahannya yaitu mengenai belum
dilakukannya pemutakhiran pedoman pengawasan, kemudian pada Laporan Kineja (LKj)
Inspektorat Wilayah II tahun 2021 salah satu yang menjadi kelemahan dalam tugas
pengawasan yaitu belum optimalnya pemahaman auditor terhadap program dan kebijakan.
Berdasarkan pengalaman penulis di Inspektorat Jenderal selama bulan Mei-Juli 2022, para
pegawai baru khususnya yang CPNS masih belum memahami mengenai tugas dan fungsi
pekerjaan di Inspektorat. Banyak hal yang menyebabkan hal ini terjadi seperti terbatasnya
jumlah SDM Auditor di Inspektorat Jenderal sehingga sering dilakukan penugasan pada
auditor senior untuk melakukan proses audit dan berdampak pada sulitnya untuk transfer
knowledge kepada auditor baru. Aturan dan pedoman berupa NSPK (Norma, Standar,
Prosedur, Kriteria) yang ada di Kementerian ATR/BPN masih disimpan terpisah pada
satkernya masing-masing sehingga hal ini menjadi salah satu hambatan, belum optimalnya
pemahaman auditor mengenai program dan kebijakan Instansi seperti yang tertulis pada
LKj. Padahal tugas Itjen sebagai pengawas dan pembina yang tentunya harus memahami
3
semua aturan yang ada di Kementerian ATR/BPN, agar dalam pengambilan keputusan
nanti kepada satker yang dibina bisa tepat dan tidak menyesatkan.
Berdasarkan latar belakang diatas maka penulis tertarik untuk mengangkat isu
rancangan aktualisasi dengan judul “Pembuatan Aplikasi NSPK Digital yang berkaitan
dengan Pelaksanaan Tugas Pengawasan di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian
ATR/BPN”.
Oleh karena perlu dilakukannya transformasi digital dalam pemutakhiran pedoman
pengawasan yang terintegrasi, mudah digunakan dan diakses, serta tercapainya target
kinerja auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, maka
diperlukan gagasan kreatif dan inovatif dalam pemecahan masalah tersebut.