Tujuan dari pelatihan terintegrasi ini adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggungjawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang. Selain itu menurut Peraturan Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) wajib mengikuti Masa Prajabatan atau Pelatihan Dasar (Latsar) guna melatih CPNS dapat melaksanakan tugas dan fungsinya. Pada Latsar tahun 2022 ini CPNS diharuskan dapat menerapkan nilai- nilai dasar ASN yaitu Ber-AKHLAK yang terdiri dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Demi menunjang keberhasilan, CPNS diwajibkan untuk mengaktulisasikan nilai-nilai tersebut di satuan kerja masing- masing selama kurang lebih satu bulan.