Penulis ditempatkan pada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Ambon dimana permohonan yang
dilayani adalah pendaftaran tanah pertama kali, hak tanggungan, roya, jual beli, waris, hibah, ganti blanko,
ganti desa, pengecekan sertipikat dan jenis-jenis permohonan lainnya. Permohonan-permohonan yang
dilakukan ini dilakukan masyarakat untuk mendapatkan jaminan perlindungan hak atas tanah yang
dimiliki. Dalam proses permohonan ini, tidak jarang ada pihak-pihak yang merasa memiliki hak atas tanah
yang sedang diproses, yang kemudian berujung pada sengketa pertanahan.
Untuk mencegah terjadinya sengketa pertanahan, maka dilakukan pengumuman data fisik dan data
yuridis yang bertujuan bagi pihak-pihak untuk mengajukan keberatan terhadap objek tanah yang sedang
6
dimohonkan. Pengumuman data fisik dan data yuridis pada tahapan Pendaftaran Tanah Pertama Kali
dilakukan selama 30 (tiga puluh) hari bertempat di Kantor Pertanahan dan Kelurahan setempat.
Perkembangan teknologi saat ini menjadikan masyarakat lebih berfokus pada media sosial.
Masyarakat lebih memilih mengikuti berita di media sosial seperti facebook, Instagram maupun twitter
dibanding membaca surat kabar ataupun selebaran pengumuman pada “Majalah Dinding” yang
disediakan, akibatnya masyarakat tidak tahu apabila ada pengumuman terkait objek tanah tertentu yang
kemudian menimbulkan sengketa pertanahan. Berdasarkan kondisi di atas, maka penulis membuat sebuah
gagasan penyelesaian isu yang ada yaitu “Penggunaan Sosial Media untuk Pengumuman Pendaftaran
Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Kota Ambon”.