Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Dalam proses pendaftaran tanah untuk pertama kali ada yang namanya “Pengumuman Daftar Data Yuridis Dan Data Fisik Bidang Tanah”. Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya khususnya di Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran biasa menyebut pengumuman daftar data yuridis dan data fisik bidang tanah dengan nama “Pengumuman”. Terkait hal ini di Kantor Pertanahan Kabupaten Kubu Raya hanya mempublish Pengumuman Daftar Data Yuridis Dan Data Fisik Bidang Tanah di Kantor Desa yang terkait atau terdata di Dokumen Pemohon tersebut. Pengumuman tersebut berfungsi jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan/membantah/sanggahan mengenai pengumuman dari pihak manapun maka pengumuman tersebut dapat dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu Panitia A. Tetapi kebanyakan pihak yang melakukan sanggahan telah lewat 30 hari yang dimana berkas telah memasuki proses berikutnya, sehingga jika ada yang menyanggah telah lewat 30 hari kami harus menghentikan proses berkas tersebut. Dan bahkan ada yang telah lewat 1 tahun atau lebih bahkan ada yang sudah menjadi sertipikat baru ada yang melakukan sanggahan. Sehingga menurut penulis kita perlu mencegah lebih awal permasalahan tersebut daripada menunggu masalah tersebut menjadi lebih banyak lagi/berakar kemana-mana.
LA MUHAMMAD KAHFI AULIA-G5-XXXVI-K1.pdf