Sistem pelayanan berbasis digital dinilai akan mempercepat pelayanan bagi
masyarakat. Tujuannya supaya proses pelayanan administrasi pertanahan dapat dilakukan
secara elektronik, online, real time, akurat, aman, dan memudahkan masyarakat. Hal ini harus
menjadi perhatian untuk jajaran Kementerian ATR/BPN terutama kantor-kantor pertanahan
sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik terkhusus Seksi Penetapan Hak
dan Pendaftaran yang merupakan bagian daripada Kantor Pertanahan yang berdasarkan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17
Tahun 2020 yang mempunyai tugas melaksanakan inventarisasi, identifikasi, pengelolaan data
dan penyajian informasi kegiatan penetapan hak tanah dan ruang dan pendaftaran tanah dan
ruang, pemeliharaan hak atas tanah dan ruang, penatausahaan tanah ulayat dan hak
komunal, penetapan dan pengelolaan tanah pemerintah, hubungan kelembagaan serta
pembinaan dan pengawasan mitra kerja dan PPAT. Sebagian besar kegiatan pelayanan
pertanahan tertumpu pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, sehingga tantangan terbesar
kedepan pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran adalah bagaimana memberikan,
menjalankan dan menyikapi kebijakan-kebijakan pelayanan pertanahan baik konvensional dan
elektronik secara optimal demi tercapainya tujuan memberikankemudahan dan kepuasan
kepada pengguna layanan.