Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil harus mengaktualisasikan kedudukan dan
peran ASN untuk mendukung terwujudnya smart governance sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, Calon Pegawai Negeri
Sipil wajib mampu untuk mengaktualisasikan substansi mata pelatihan yang
telah dipelajari dalam suatu rancangan aktualisasi. Rancangan aktualisasi
memuat permasalahan pada unit kerja, gagasan kreatif yang diusulkan untuk
pemecahan isu, tahapan kegiatan, tahapan kegiatan pengaktualisasian dalam
rangka penyelesaian isu, hingga keterkaitannya dengan nilai-nilai pada mata
pembelajaran pada latsar CPNS. Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, maka
telah dilakukan environmental scanning pada unit kerja unit kerja Subdirektorat
Penetapan Hak Tanah Pemerintah terkait isu-isu yang muncul dan menjadi
perhatian. Isu-isu yang dikemukakan didukung dengan data yang ditemukan
terkait dengan proses permohonan, persyaratan dokumen, dan pengarsipan
dokumen pada proses kegiatan sehat-hari, yang akan dijelaskan lebih lanjut pada
bagian Identifikasi Isu.