Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Pada tahun ini, PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota mempunya beberapa hambatan baik perangkat wali nagari maupun dari pihak masyarakat itu sendiri. Dalam peraturan PTSL terdapat perbedaan bentuk surat permohonan, surat pernyataan penguasaan bidang fisik (sporadik) dan surat pernyataan tanda batas. Pada beberapa perangkat wali nagari, kurangnya SDM untuk mencetak surat keterangan wali nagari sebagai persyaratan. Sedangkan dari masyarakat sendiri salah satu alasannya adalah ketakutan akan pensertipikatan tanah kaum yang nantinya ditakutkan dijual karena kurangnya pemahaman mengenai tanah kaum tersebut. selain itu kurangnya pemahaman mengenai persyaratan dan masih banyaknya ketidaktahuan masyarakat mengenai adanya program PTSL. Hal ini terlihat dari data PTSL sampai 10 Agustus 2022 yang masih ada 69 berkas yang di entry. Hal inilah yang menjadi alasan penulis untuk mencari gagasan kreatif untuk memecahkan isu belum optimalnya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (ptsl) pada kantor pertanahan kabupaten lima puluh kota tahun 2022, sehingga diperoleh gagasan kreatif pemecah isu yakni “Optimalisasi Dengan Sosialisasi Dalam Rangka Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota” yang diangkat menjadi judul laporan aktualisasi.
Laporan Aktualisasi Dian Syaferli.pdf