Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.
Akan tetapi, penulis menyadari Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar masih memiliki kekurangan yaitu Kurangnya Pemahaman Masyarakat Tekait Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Terbaru . Kejadian ini telah berlangsung hampir pada setiap Pendaftaran Tanah Pertama kali yang telah dimasukkan ke loket. Adanya format Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas terbaru pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dimana pemohon masih mengalami kesulitan mengisi format/ formulir Surat Pernyatan Pemasangan Tanda Batas yang ada apalagi pada format yang baru ada sedikit berbeda dengan format yang lama serta dampaknya para pegawai di loket sering mendapatkan keluhan dari pemohon yang datang ke kantor pertanahan. Sehingga sekiranya penulis merasa adanya pendalaman untuk membahas kekurangan yang dimiliki Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar agar dapat memberikan solusi yang sekiranya memperbaiki pelayanan pertanahan kedepannya.
Laporan Aktualisasi.pdf