Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang,
LP2B (Pusdatin), I Ketut Gede Ary Sucaya pun menjelaskan bahwa roadmap transformasi
digital Kementerian ATR/BPN, yang pertama adalah menguatkan literasi digital pelaksana
agar lebih menyadari dan memahami media digital, serta meningkatkan kompleksitas
layanan, yaitu untuk mewujudkan buku tanah elektronik.5 Namun penyelesaian kegiatan
digitalisasi Buku Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto mengalami
beberapa kendala, diantaranya adalah; keterbatasan sumber daya manusia dan waktu
penyelesaian, mengutamakan verifikasi data pada sistem KKP dengan data yang belum
lengkap pada tahun-tahun tertentu, mengutamakan kegiatan scannung Buku Tanah namun
belum meng-upload scan Buku Tanah pada sistem KKP, serta pelaksanaan Program
Strategis Nasional, seperti PTSL dan Redistribusi Tanah, yang menyebabkan peyelesaian
validasi Buku Tanah menjadi lambat.
Tujuan dalam rancangan aktualisasi ini yaitu:
a. Pengaktualisasian nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten,
Harmonis, Loyal. Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK) sebagai Aparatur Sipil
Negara di instansi tempat bekerja;
b. Meningkatkan kompetensi agar bisa melaksanakan tugas secara professional,
cermat, berintegritas tinggi dan rasa tanggung jawab atas kebenaran input data,
berlandaskan kepribadian dan etika ASN;
c. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam validasi Buku Tanah yang dituntut
untuk bertransformasi ke media digital