Repository Aktualisasi Latsar CPNS

Repository Sharing Knowledge merupakan fitur LMS dalam menyajikan dokumen akademik peserta pelatihan.


Pembuatan Media Informasi Pendaftaran Tanah Milik Adat Di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar

    HELSHA TIARA A | 31 October 2022

Abstract


Merujuk dari peraturan diatas, maka perlu suatu tanah tersebut untuk didaftarkan. Pendaftaran tanah itu pun juga diatur dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyatakan bahwa “Pendaftaran Tanah di Indonesia diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional, yang pelaksanaan pendaftaran tanahnya meliputi kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah”. Terkait dengan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan dengan dua cara yaitu pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Merujuk dari peraturan diatas maka untuk menghindari sengketa perkara kepemilikan dan penguasaan tanah diperlukanlah pendaftaran tanah adat tersebut. Terutama menurut adat Minangkabau, di bumi Minangkabau tidak terdapat sejengkal tanahpun yang tidak berpunya. Berapapun luasnya tanah tersebut tetap ada penguasaannya, baik oleh suatu kaum sebagai hak ulayat, maupun oleh perorangan yang merupakan harta pencarian. Akan tetapi tidak terlepas dari pengaruh kaum, dimana orang yang bersangkutan menjadi anggotanya.

Dokumen PDF HELSHA TIARA A _LAPORAN AKHIR.pdf

Kategori & Pelatihan : Aktualisasi Latsar CPNS | Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Angkatan XXXV Tahun 2022
Keyword : III