cara umum, layanan PTP di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sudah cukup baik,
namun berdasarkan hasil identifikasi ditemukan bahwa banyak masyarakat yang belum
memahami maksud dan tujuan layanan PTP. Hal ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan dari
masyarakat, yang didominasi mengenai tahapan kegiatan yang harus dilalui, persyaratan
permohonan layanan yang berulang kali mengalami kekurangan atau kesalahan, serta
pemahaman masyarakat bahwa layanan PTP bertujuan untuk pemecahan sertipikat. Keadaan tersebut terjadi akibat adanya perubahan peraturan yang tidak disertai dengan edukasi yang
baik kepada masyarakat. Karakteristik masyarakat Kabupaten Kupang yang mayoritas
wilayahnya berada di pedesaan, turut mempengaruhi akses masyarakat terhadap sumbersumber informasi, sehingga informasi yang diterima tidak sempurna atau bahkan tidak
menerima informasi tersebut. Kekurangan informasi ini dapat menimbulkan perbedaan
pemahaman yang akhirnya akan berdampak pada tata ruang dan iklim usaha, karena PTP erat
kaitannya penggunaan dan pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, isu “rendahnya pemahaman
masyarakat tentang layanan PTP” perlu untuk ditindaklanjuti agar dapat memberikan
pelayanan publik yang prima.