Tunggakan diatas disebabkan beberapa faktor diantaranya :
1. Sumber Daya Manusia yang terbatas ;
2. Kurang Optimalnya Monitoring Berkas Permohonan Pendaftaran
Tanah ;
3. Kurangnya memanfaatkan teknologi.
Selain faktor diatas, volume pekerjaan yang makin bertambah tiap
tahunnya, ditambah dengan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
(PTSL), Redistribusi Tanah dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan,
Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T), juga makin membuat
bertambahnya tunggakan berkas Permohonan Pendaftaran Tanah Pertama
Kali (Rutin) di Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang